Pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan Peraturan Kepegawaian Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin tahun 2019 BAB IV Pasal 32 ayat 1 tentang penilaian kinerja dalam rangka pembinaan terhadap pegawai yang cakap hukum dan memenuhi syarat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon untuk mengumpulkan hasil kinerja seluruh karyawan dan dosen tetap dalam bentuk:

  1. Dosen : SKP dan BKD
  2. Karyawan : DP3

Periode Januari s/d Desember tahun 2020 dan periode Januari s/d Desember tahun 2021, paling lambat tanggal 18 Juni 2022 di Biro Keuangan dan Kepegawaian.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

unduh surat di sini.