Memperhatikan surat edaran Rektor Nomor: 47/UNISKA/P.15/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kegiatan Akademik Semester Ganjil 2020/2021 Di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
Sehubungan dengan surat edaran tersebut, di mana pada poin ke 3 (tiga) menyebutkan bahwa Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas dan Ketua Program Studi dimohon untuk memonitor kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan seminar secara daring (online) sesuai dengan kalender akademik.
Maka dari itu kami mohon kepada Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah untuk mengisi rekam jejak sesuai format yang telah disediakan (dapat diunduh pada tautan di bawah) sebagai bukti kegiatan akademik semester ganjil 2020/2021.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Rekam jejak pelaksanaan perkuliahan ganjil 2020/2021
Rekam jejak pelaksanaan pembimbingan dan ujian tugas akhir ganjil 2020/2021