Surat Edaran 13 Januari 2021

Berdasarkan surat edaran Rektor Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Nomor: 10/UNISKA/M.6/2021 dengan memperhatikan surat edaran Tim Satgas Covid-19 Nomor: 442.11/01-P2P/Dinkes Kota Banjarmasin tanggal 11 Januari 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin, maka dengan ini diminta kepada seluruh mahasiswa untuk tidak beraktifitas di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus (Banjarmasin dan Banjarbaru) baik tingkat fakultas maupun tingkat universitas mulai tanggal 14 s/d 25 Januari 2021.

Surat Edaran Rektor Tanggal 13 Januari 2021