Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor: 88/UNISKA/P.15/2021 tanggal 24 Juli 2021 tentang Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Kampus Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
Sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, sebagai bentuk upaya meningkatkan penanggulangan penyebaran dan pencegahan wabah Covid-19, maka dengan ini dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan di lingkungan kampus Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin.
Kepada seluruh sivitas akademika (kampus Banjarmasin dan Banjarbaru) untuk melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing pada tanggal 26 s/d 31 Juli 2021.
Semua kegiatan akademik dan nonakademik dilakukan secara daring (online) kecuali kondisi khusus.